Petugas gabungan dari TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan menggelar razia jam malam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (16/1/2021). Para pengunjung kafe di kawasan Bukit Putri Cempo, Kebomas, langsung menjalani rapid test antigen. Iring iringan mobil petugas membuat pengunjung berusaha meninggalkan kafe.
Mereka berusaha menggeber sepeda motornya secepat mungkin, bahkan ada yang berusaha melewati pintu ke luar di samping. Anggota TNI Polri bersama Satpol PP langsung meminta para pengunjung yang masih nongkrong diatas jam 21.00 WIB ini untuk duduk dan dilakukan pendataan. Petugas menata tempat duduk para pengunjung agar tidak berkerumun.
Kemudian petugas dari tenaga kesehatan menggunakan baju hazmat mendatangi satu per satu pengunjung untuk melakukan pengecekan suhu tubuh. Dari puluhan pengunjung itu, ada yang suhu tubuhnya diatas 37. Sebanyak 11 orang langsung dilakukan rapid test antigen.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihak pengelola dan pengunjung jelas melanggar jam malam karena masih beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIB. Mulai dari pengelola kafe, karyawan dan pengunjung langsung dilakukan rapid test antigen di tempat. "Semuanya hasilnya negatif. Tidak ada yang reaktif. Jangan dianggap sebagai puas diri tapi harus mawas diri dengan menerapkan 5 M," tuturnya.
Pihaknya meminta agar pengelola restoran, pusat keramaian, warung kopi, kafe atau yang lainnya mematuhi PPKM. Mulai dari jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Selama razia jam malam, pihaknya membawa alat rapid test antigen. Para pelanggar jam malam langsung dirapid test antigen.
"Jika ditemukan pengunjung yang reaktif rapid test antigen akan kita evakuasi untuk dilakukan test PCR. Rapid test antigen ini memiliki akurasi yang tinggi. Jika ada yang positif langsung kita evakuasi dengan protokol covid 19," terangnya. Dandim 0817, Letkol Inf Taufik Ismail memberikan arahan kepada para pelanggar, bahwa hari ini saja tambahan kasus positif Covid 19 sebanyak 23. Lebih banyak dibanding bulan sebelumnya, tidak sampai 10 tambahan kasus setiap harinya.
Pihaknya menegaskan, operasi yustisi, razia jam malam dari petugas gabungan adalah sebagai penerapan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid 19. Jika memang tidak terlalu perlu atau tidak terlalu penting keluar rumah lebih baik di rumah saja. Jika harus ke luar rumah, maka wajib menerapkan protokol kesehatan. Apalagi selama PPKM, maka wajib mematuhi aturan PPKM mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
"Kita sedang menjalani PPKM, generasi muda harus menjadi pelopor, jangan cuek jika di luar rumah ada teman, saudara, keluarga tidak pakai masker diingatkan untuk memakai masker," pungkasnya. Selain melakukan razia di kafe, petugas gabungan juga melakukan razia di Alun alun Gresik.