Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus

Operator Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, membantah mendapatkan jatah kuota 400 ribu paket bantuan sosial (bansos). Hal itu diungkapkan Yogas saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan suap bansos Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, Rabu (30/3/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yogas ihwal bagi bagi kuota bansos Covid 19.

Yogas mengaku tidak tahu menahu soal kuota tersebut. Dalam dakwaan terdakwa Harry Van Sidabukke, nama Yogas disebut pada tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020. Dalam pertemuan di ruang kerja eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.

Dari jumlah itu, Yogas atau grup Agustri Yogasmara mendapat jatah 400 ribu paket. Dari jumlah itu, sebagian digarap oleh Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude. "Pernah mendengar ada bagian saya sebutkan dalam dakwaan saudara membagi 400 ribu paket setiap tahapnya?" tanya jaksa.

"Tidak pak, saya justru tidak tahu 400 ribu dari mana asalnya," jawab Yogas. Tak puas dengan jawaban Yogas, jaksa kembali mencecar pertanyaan yang sama kepada Yogas. Menjawab pertanyaan jaksa, Yogas kembali menegaskan tak tahu menahu perihal hal tersebut.

"Kalau nama Yogas ini sudah jadi nama di atas langit lah untuk kemudian bagi bagi?, seloroh Jaksa. "Enggak pak, tidak benar," tegas Yogas. Duduk di kursi terdakwa, Harry Van Sidabukke menanggapi pernyataan Yogas di persidangan.

Menurut Harry, Yogas memiliki peran penting dalam membagi kuota bansos, padahal dia tidak memiliki jabatan di Kemensos. Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid 19 di Kemensos. "Memang kuota (bansos Covid 19) saya dari Mas Yogas, yang mulia. Makanya saya kasih Brompton," ungkap Harry.

Sebelumnya, Yogas tak memungkiri menerima sepeda Brompton dari Harry. Namun, dia mengklaim pemberian itu tidak terkait proyek bansos. "Betul (menerima sepeda Brompton). Tidak (terkait bansos), pure untuk ingin sepedaan," ujar Yogas.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid 19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar. Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid 19. Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid 19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

About admin

Check Also

KPK Bakal Ajukan Banding Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *